KEANGGOTAAN F-PPPK KABUPATEN BOGOR
1. Anggota F- PPPK adalah Pendidik/Tenaga Kependidikan
2. Mengajukan permohonan menjadi anggota dengan mengisi dan melengkapi formulir aplikasi keanggotaan
3. Aktif dalam melaksanakan Kegiatan Belajar dan Mengajar
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Anggota F-PPPK mempunyai hak sebagai berikut
1. Anggota berhak mendapat informasi semua kegiatan organisasi
2. Anggota berhak mendapatkan kartu anggota.
3. Anggota berhak mengikuti pertemuan organisasi
4. Anggota berhak mengikuti pertemuan ilmiah
5. Anggota berhak berbicara dan memberikan suara
6. Anggota berhak mengajukan usul dan saran
7. Anggota berhak memilih dan dipilih untuk menjadi anggota pengurus.
KEWAJIBAN ANGGOTA F-PPPK
1. Setiap anggota berkewajiban untuk membayar iuran yang telah ditetapkan oleh pengurus pusat
2. Setiap anggota berkewajiban untuk menjunjung tinggi etika profesi dan nilai- nilai moral dalam menjalankan profesinya.
3. Mentaati peraturan dan kode etik yang telah ditetapkan organisasi
KEANGGOTAAN DAPAT BERAKHIR APABILA:
1. Anggota yang bersangkutan tidak mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang telah ditetapkan.
2. Anggota yang bersangkutan tidak lagi menjadi Guru/ASN PPPK, atau berhenti melakukan aktivitas dan dinyatakan diputus kerja oleh instansi yang berwenang.
3. Pemberhentian sebagai anggota dinyatakan secara tertulis oleh Pengurus F-PPPK