Keanggotaan

Home » Keanggotaan

KEANGGOTAAN F-PPPK KABUPATEN BOGOR

1.        Anggota F- PPPK adalah Pendidik/Tenaga Kependidikan

2.        Mengajukan permohonan menjadi anggota dengan mengisi dan melengkapi formulir aplikasi keanggotaan

3.         Aktif dalam melaksanakan Kegiatan Belajar dan Mengajar

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Anggota F-PPPK mempunyai hak sebagai berikut

1.         Anggota berhak mendapat informasi semua kegiatan organisasi

2.         Anggota berhak mendapatkan kartu anggota.

3.         Anggota berhak mengikuti pertemuan organisasi

4.         Anggota berhak mengikuti pertemuan ilmiah

5.         Anggota berhak berbicara dan memberikan suara

6.         Anggota berhak mengajukan usul dan saran

7.         Anggota berhak memilih dan dipilih untuk menjadi anggota pengurus.

KEWAJIBAN ANGGOTA F-PPPK

1.    Setiap anggota  berkewajiban untuk membayar  iuran yang telah ditetapkan oleh pengurus pusat

2.  Setiap anggota  berkewajiban untuk menjunjung tinggi etika profesi dan nilai- nilai moral dalam menjalankan profesinya.

3.    Mentaati peraturan dan kode etik yang telah ditetapkan organisasi

KEANGGOTAAN DAPAT BERAKHIR APABILA:

1.    Anggota yang bersangkutan tidak mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang telah ditetapkan.

2.    Anggota  yang  bersangkutan  tidak  lagi  menjadi  Guru/ASN PPPK,  atau  berhenti melakukan aktivitas dan dinyatakan diputus kerja  oleh instansi yang berwenang.

3.    Pemberhentian sebagai anggota dinyatakan secara tertulis oleh Pengurus  F-PPPK