Forum PPPK Kabupaten Bogor yang disingkat menjadi (F-PPPK Kabupaten Bogor), adalah suatu wadah perjuangan ASN PPPK/Calon ASN PPPK yang memiliki kesamaan nasib, status dan kepentingan, dalam memperjuangkan seluruh aspirasi Guru ASN PPPK/Calon ASN PPPK dikabupaten Bogor, serta mengadvokasi dalam bentuk perlindungan hukum bagi guru PPPK/Calon PPPK agar tidak terjadi diskriminatif, intimidasi, dan ketidakadilan terutama dalam hal kesejahteraan.
Legalitas Forum
Legalitas Forum PPPK Kabupaten Bogor tertuang dalam
SK Menkumham No AHU- 0011225.AH.01.07. TAHUN 2022,
Akta Notaris No 130, Dea Noviasari, SH, MKn tanggal 28 Oktober 2022.
NPWP 61.702.687.7.434.000 dan
Nomor Induk Berusaha ( NIB) 1511220040235.
ASAS F-PPPK Kabupaten Bogor
F-PPPK kabupaten Bogor berazaskan azas Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Tujuan F-PPPK Kabupaten Bogor
- Meningkatkan kualitas Guru PPPK dalam penyelenggaran Pendidian;
- Mewujudkan standarisasi penyelenggaraan Pendidikan
- Meningkatkan komunikasi dan kerjasama antar guru dan antar lembaga penyelenggara Pendidikan
- Mempertinggi kesadaran, sikap, dan kemampuan profesional Guru
- Memberikan sumbangan pemikiran dan menunjang pelaksanaan program yang menjadi garis kebijakan pemerintah dalam lingkup penyelenggaraan pendidikan di sekolah .
Fungsi F-PPPK Kabupaten Bogor
- Sebagai wadah persatuan, pembinaan, dan pengembangan anggota dalam upaya mencapai tujuan organisasi;
- Sebagai wadah pengembangan profesi Guru dalam usaha meningkatkan mutu profesi Guru
- Sebagai sarana aspirasi anggota serta sarana komunikasi professional dalam penyelenggaraan Pendidikan
- Memberikan kontribusi pada pemerintah dalam penyelengaraan pendidikan